Wednesday, July 25, 2018

HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN DPR RI DAN PEMERINTAH MENGENAI K2

HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN DPR RI DAN PEMERINTAH MENGENAI K2. Setelah sekian lamanya nasib Honorer Kategori II (Dua) yang tidak jelas kepastian untuk meminta diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), apalagi ditahun ini yaitu 2018 akan adanya Tes CPNS dengan syarat umur jangan sampai melebihi 35 Tahun. Begitu sakitnya para Honorer K2 yang dinanti-nanti ternyata pemerintah malah membuka Tes CPNS dengan syarat yang tidak bisa mereka penuhi, apalagi pada Tes CPNS tersebut banyak sekali para pemuda-pemudi yang baru lulus sehingga dari segi pengetahuan kalah bersaing secara otomatis kebanyakan dari mereka yang akan lolos pada Tes CPNS tersebut. 

Bagaimana dengan nasib para Honorer K2 yang jelas-jelas sudah mengisi kekosongan PNS yang sudah pensiun bahkan ada yang mengabdi sampai puluhan tahun. Di tahun-tahun sebelumnya pemerintah berjanji dengan diangkatnya para Honorer K2 secara bertahap pada setiap tahun, tapi apa yang mereka janjikan ternyata hanya manis dimulut saja tetapi pahit dalam kenyataannya. Namun pada tanggal 23 Juli 2018 para Anggota DPR semua Komisi dan Pemerintah telah mengadakan Rapat Gabungan untuk menyelesaikan Nasib para Honorer K2. Pada rapat tersebut menghasilkan Point-point penting menyangkut nasib para Honorer K2 kedepannya, diantaranya yaitu sebagai berikut.
  1. DPR dan Pemerintah sepakat akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang paling lambat Desember 2018,
  2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku, DPR RI dan Pemerintah menyepakati prioritas penyelesaian sejumlah 13.347 orang dan 438.590 orang THK2 dengan rincian Guru sejumlah 12.883 orang dan Tenaga Kesehatan sejumlah 464 orang serta Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 5.000 orang untuk mengikuti Tes CPNS,
  3. dst
Ada 5 point hasil Rapat Kerja Gabungan tersebut mengenai nasib Honorer K2 untuk lebih jelasnya bisa anda baca file dengan format jpg. dibawah ini.
Semoga bermanfaat.

Thursday, July 19, 2018

SYARAT DAN KETENTUAN BARU PENERIMAAN ANEKA TUNJANGAN NON PNS 2018

SYARAT DAN KETENTUAN BARU PENERIMAAN ANEKA TUNJANGAN NON PNS 2018. Dalam persiapan tahun ajaran baru yaitu 2018/2019 akan ada perubahan-perubahan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu berkaitan dengan Aneka Tunjangan PNS maupun Non PNS. Pasalnya sekarang ini para Guru Non PNS sangatlah terbantu dengan adanya Tunjangan yang mereka peroleh karena Gaji atau Honor di Sekolah mereka mengajar atau bekerja tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan sehari-harinya. Untuk itulah sangatlah wajar apabila mereka mengharapkan tunjangan dari pemerintah pusat yang besarnya tidak seberapa. Namun untuk mendapatkan Aneka Tunjangan Non PNS tersebut tidaklah mudah seperti yang biasanya didapat tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus di persiapkan agar Tunjangan tersebut bisa didapatkan. 

Syarat dan Ketentuan tersebut sudah tertera pada Surat Pemerintah pusat mengenai Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2018 dari Dana APBN dan data tersebut mengacu pada Data Pokok Pedidik (Dapodik) yang telah dikirim dari Sekolah-sekolah melalui Aplikasi Dapodik versi 2018. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut.
  1. Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Insentif Guru Non PNS Semester 2 Tahun 2018. dilaksanakan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan berdasarkan validitas data DAPODIK Semester 1(Ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019.
  2. Penerbitan SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan pemutakhiran data Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 paling akhir tanggal 30 September 2018 yang sesuai kriteria dan dinyatakan valid
  3. Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi PNSD dan Non PNS segera mengumpulkan print out info GTK yang sudah dinyatakan valid dan ditandatangani oleh guru masing-masing dan dilampiri ledger gaji per Juli 2018 bagi Guru PNS, SK Inpasing bagi guru Bukan PNS yang memiliki, untuk jenjang TK/SD melalui UPTD Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan, dan untuk jenjang SMP melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga di Daerah masing-masing paling lambat awal Oktober 2018.
  4. Prin Out info GTK penerima tunjangan Profesi digunakan oleh kami sebagai dasar validitas PTK untuk proses usulan penerbitan SK Tunjangan Guru Semester 2 Tahun Anggaran 2018
  5. Jumlah Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang akan disalurkan sesuai nominal yang tertera pada SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Khusus
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut kami harapkan :
  1. Operator Sekolah segera memutakhirkan data Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 secara benar nantinya ketika setelah versi terbaru Aplikasi Dapodik keluar.
  2. Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data dan dientry oleh operator sekolah, check info GTK melalui http:/paspor.simpkb.id
  3. Untuk menghindari kelebihan dan kekurangan gaji pokok yang tertera pada SK Tunjangan  Profesi dan Tunjangan Khusus Guru, Operator atau guru untuk memastikan kevalidan gaji pokok pada Dapodik.
Itulah kutipan dari surat edaran dari pusat ke daerah masing-masing mengenai persiapan Aneka Tunjangan PNS dan Non PNS. Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat di Surat dibawah ini.
Semoga bermanfaat.

Friday, June 1, 2018

Download Aplikasi SKHUSBN dan SKL Tahun 2018

Download Aplikasi SKHUSBN dan SKL Tahun 2018. Pada akhir ajaran proses pembelajaran di Sekolah tepatnya di pertengahan tahun, guru disibukkan dengan administrasi yang harus dikejakan terutama guru Kelas 6 di Sekolah Dasar dan Kelas 9 dan 12 di Sekolah Menengah yaitu proses pengumuman kelulusan berlangsung. Sebelum diumumkan hasil Ujian Sekolah yang sudah dilaksanakan, guru harus mempersiapkan beberapa lembar pengumuman dan hasil Ujian terlebih dahulu, karena pengumuman kelulusan tidak hanya diumumkan secara lisan saja, namun harus ada secara tertulis.
Selain membuat persiapan pengumuman lulus tidaknya peserta didik, ada yang lebih penting dari hal tersebut yaitu membuat Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah atau yang kita kenal dengan SKHUS dan Surat Keterangan Lulus (SKL). Pada Tahun 2018 untuk SKHU sudah berganti nama menjadi SKHUSBN dengan penambahan BN yang artinya Berstandar Nasiona. Untuk pembuatan SKHUSBN dan SKL dibutuhkan sebuah aplikasi dengan format excel sehingga dapat mempercepat pekerjaan Guru di akhir jenjang baik SD, SMP, dan SMA.
Aplikasi SKHUSBN dan SKL ini saya buat berdasarkan Juknis Penulisan Ijasah yang terbaru ditahun 2018. Aplikasi yang admin buat berformat excel sehingga anda dapat dengan mudah mengoperasikannya. Tugas anda hanyalah mengisi atau menginput identitas dan mengisi nilai raport dan Ujian Sekolah. Dengan otomatis nantinya akan masuk ke setiap sheet perlembar setiap peserta didik. Aplikasi tersebut dapat anda lihat seperti pada gambar dibawah ini.

Sebenarnya ini bukan aplikasi, namun sebuah format excel yang sudah dimasukkan rumus-rumus excel saja. Aplikasi diatas dapat anda download dibawah ini.
Anda hanya mengisi dan mengedit di sheet identitas, nilai dan master saja, untuk print out di sheet yang ada nomornya. Semoga bermanfaat.