Wednesday, July 25, 2018

HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN DPR RI DAN PEMERINTAH MENGENAI K2

HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN DPR RI DAN PEMERINTAH MENGENAI K2. Setelah sekian lamanya nasib Honorer Kategori II (Dua) yang tidak jelas kepastian untuk meminta diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), apalagi ditahun ini yaitu 2018 akan adanya Tes CPNS dengan syarat umur jangan sampai melebihi 35 Tahun. Begitu sakitnya para Honorer K2 yang dinanti-nanti ternyata pemerintah malah membuka Tes CPNS dengan syarat yang tidak bisa mereka penuhi, apalagi pada Tes CPNS tersebut banyak sekali para pemuda-pemudi yang baru lulus sehingga dari segi pengetahuan kalah bersaing secara otomatis kebanyakan dari mereka yang akan lolos pada Tes CPNS tersebut. 

Bagaimana dengan nasib para Honorer K2 yang jelas-jelas sudah mengisi kekosongan PNS yang sudah pensiun bahkan ada yang mengabdi sampai puluhan tahun. Di tahun-tahun sebelumnya pemerintah berjanji dengan diangkatnya para Honorer K2 secara bertahap pada setiap tahun, tapi apa yang mereka janjikan ternyata hanya manis dimulut saja tetapi pahit dalam kenyataannya. Namun pada tanggal 23 Juli 2018 para Anggota DPR semua Komisi dan Pemerintah telah mengadakan Rapat Gabungan untuk menyelesaikan Nasib para Honorer K2. Pada rapat tersebut menghasilkan Point-point penting menyangkut nasib para Honorer K2 kedepannya, diantaranya yaitu sebagai berikut.
  1. DPR dan Pemerintah sepakat akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang paling lambat Desember 2018,
  2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku, DPR RI dan Pemerintah menyepakati prioritas penyelesaian sejumlah 13.347 orang dan 438.590 orang THK2 dengan rincian Guru sejumlah 12.883 orang dan Tenaga Kesehatan sejumlah 464 orang serta Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 5.000 orang untuk mengikuti Tes CPNS,
  3. dst
Ada 5 point hasil Rapat Kerja Gabungan tersebut mengenai nasib Honorer K2 untuk lebih jelasnya bisa anda baca file dengan format jpg. dibawah ini.
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment