Thursday, July 19, 2018

SYARAT DAN KETENTUAN BARU PENERIMAAN ANEKA TUNJANGAN NON PNS 2018

SYARAT DAN KETENTUAN BARU PENERIMAAN ANEKA TUNJANGAN NON PNS 2018. Dalam persiapan tahun ajaran baru yaitu 2018/2019 akan ada perubahan-perubahan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu berkaitan dengan Aneka Tunjangan PNS maupun Non PNS. Pasalnya sekarang ini para Guru Non PNS sangatlah terbantu dengan adanya Tunjangan yang mereka peroleh karena Gaji atau Honor di Sekolah mereka mengajar atau bekerja tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan sehari-harinya. Untuk itulah sangatlah wajar apabila mereka mengharapkan tunjangan dari pemerintah pusat yang besarnya tidak seberapa. Namun untuk mendapatkan Aneka Tunjangan Non PNS tersebut tidaklah mudah seperti yang biasanya didapat tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus di persiapkan agar Tunjangan tersebut bisa didapatkan. 

Syarat dan Ketentuan tersebut sudah tertera pada Surat Pemerintah pusat mengenai Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2018 dari Dana APBN dan data tersebut mengacu pada Data Pokok Pedidik (Dapodik) yang telah dikirim dari Sekolah-sekolah melalui Aplikasi Dapodik versi 2018. Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut.
  1. Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Insentif Guru Non PNS Semester 2 Tahun 2018. dilaksanakan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan berdasarkan validitas data DAPODIK Semester 1(Ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019.
  2. Penerbitan SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan pemutakhiran data Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 paling akhir tanggal 30 September 2018 yang sesuai kriteria dan dinyatakan valid
  3. Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi PNSD dan Non PNS segera mengumpulkan print out info GTK yang sudah dinyatakan valid dan ditandatangani oleh guru masing-masing dan dilampiri ledger gaji per Juli 2018 bagi Guru PNS, SK Inpasing bagi guru Bukan PNS yang memiliki, untuk jenjang TK/SD melalui UPTD Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan, dan untuk jenjang SMP melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga di Daerah masing-masing paling lambat awal Oktober 2018.
  4. Prin Out info GTK penerima tunjangan Profesi digunakan oleh kami sebagai dasar validitas PTK untuk proses usulan penerbitan SK Tunjangan Guru Semester 2 Tahun Anggaran 2018
  5. Jumlah Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang akan disalurkan sesuai nominal yang tertera pada SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Khusus
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut kami harapkan :
  1. Operator Sekolah segera memutakhirkan data Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 secara benar nantinya ketika setelah versi terbaru Aplikasi Dapodik keluar.
  2. Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data dan dientry oleh operator sekolah, check info GTK melalui http:/paspor.simpkb.id
  3. Untuk menghindari kelebihan dan kekurangan gaji pokok yang tertera pada SK Tunjangan  Profesi dan Tunjangan Khusus Guru, Operator atau guru untuk memastikan kevalidan gaji pokok pada Dapodik.
Itulah kutipan dari surat edaran dari pusat ke daerah masing-masing mengenai persiapan Aneka Tunjangan PNS dan Non PNS. Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat di Surat dibawah ini.
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment